Bupati Tapin H Yamani sampaikan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) 2025–2029 dalam rapat paripurna DPRD Tapin

Senin, 19 Mei 2025 – Bupati Tapin H Yamani hadiri kegiatan Rapat Paripurna tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) 2025 – 2029 di Sekretariat DPRD Kab. Tapin

Rapat paripurna dipimpin langsung Ketua DPRD Tapin Achmad Riduan Syah didampingi kedua Wakilnya H Hairuji dan H Midpay Syahbani.

Sementara Rancangan Peraturan Daerah RPJMD 2025-2029 disampaikan Bupati Tapin H Yamani dan dihadiri Wakil Bupati Tapin H Juanda dan Para Kepala SKPD Lingkup Tapin dan anggota DPRD Tapin.

Bupati Tapin, H. Yamani dalam pidato pengantarnya terhadap Ranperda dimaksud menjelaskan bahwa penyusunan RPJMD ini merupakan kewajiban konstitusional pasca-pelantikan kepala daerah dan wakil kepala daerah yang telah dilakukan pada 20 Februari 2025. Sesuai ketentuan, dokumen RPJMD harus ditetapkan paling lambat enam bulan setelah pelantikan.

“RPJMD ini adalah tindak lanjut dari Perda Nomor 11 Tahun 2024 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah 2025–2045, dan disusun berdasarkan arahan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 2025,” kata Yamani dalam keterangannya di hadapan anggota DPRD.

RPJMD ini diharapkan mampu mengintegrasikan visi, misi, dan program kepala daerah terpilih dengan arah kebijakan pembangunan nasional dan provinsi.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *